"Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 14 UU Perkawinan telah cukup memberikan perlindungan kepada anak khususnya anak perempuan yaitu upaya pencegahan perkawianan usia dini atau perkawinan di bawah umur," demikian pendapat resmi DPR sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/5/2018).
Pendapat ini disampaikan untuk menjawab judicial review di MK yang diajukan sekelompok masyarakat atas UU Perkawinan. Perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014 itu hasilnya menolak gugatan pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut DPR, batasan umur sebagai batasan pengertian dari sebuah undang-undang dapat berbeda dengan undang-undang yang lain hal ini dapat dimungkinkan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, rumusan batasan pengertian dari suatu peraturan perundang-undangan dapat berbeda dengan rumusan peraturan perundang-undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur.
"Misalnya untuk mempunyai hak pilih ditentukan batasan usia 17 tahun demikian juga seseorang dianggap telah cukup usia untuk mendapatkan SIM yaitu apabila telah berusia 17 tahun," ujarnya.
Menurut DPR, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah salah satu bentuk kodifikasi yang disepakati mengenai batasan persyaratan usia perkawinan dimana sebelumnya secara adat istiadat terdapat perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Sebagai contoh di Jawa Barat perempuan berusia 14 tahun dan telah aqil baliqh dianggap telah cakap untuk menikah," terang DPR.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur mengenai batas usia minimal perkawinan dianggap sebagai kesepakatan nasional yang merupakan kebijakan (open legal policy) pembentuk undang-undang yang melihat secara bijaksana dengan berbagai pertimbangan dengan memperhatikan nilai-nilai yang ada pada saat itu, yaitu tahun 1974.
"Sehubungan dengan itu, maka UU Perkawinan menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Pembatasan umur tersebut dimaksudkan salah satunya sebagai pencegahan terhadap perkawinan yang masih di bawah umur," papar DPR.
Dengan pertimbangan di atas, DPR bergeming dan tetap menilai batas usia pernikahan di UU Perkawinan sudah tepat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini