2 Penyelundup Sabu Malaysia-Kaltara Dihukum Mati

2 Penyelundup Sabu Malaysia-Kaltara Dihukum Mati

Sofyan Ali - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 10:06 WIB
Penyelundup 11 kg sabu dihukum mati (sofyan/detikcom)
Tarakan - 2 Penyelundup 11 kg sabu di Kalimantan Utara (Kaltara), Andi dan Amin dihukum mati. Adapun tiga lainnya, Roniansyah, Ari Permadi dan Hariyanto dihukum penjara seumur hidup.

Putusan itu diketok ketua majelis hakim Christo EN Sitorus pada Senin (9/4) lalu. Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Donny Tri Istiqomah keberatan.

"Persoalannya dalam kasus Andi bin Arif, pidana mati ini tidak didasarkan kepada fakta-fakta persidangan. Sebagaimana diketahui, selama persidangan terbukti bahwa Andy bin Arif tidak bersalah dan tidak terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu," kata Donny kepada wartawan, Senin (15/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara Brigjend Ery Nursatari menyatakan proses hukum sudah sesuai aturan.

"Namanya bandar, memiliki banyak dalih dan alibi untuk meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah, yang jelas BNN selama melakukan penyelidikan memiliki keyakinan, bukti dan petunjuk bahwa Andi terlibat dalam kasus tersebut," kata Brigjend Ery.


Kasus ini terungkap pada September 2017. Awalnya sabu yang berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jeriken dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan. Sampai di Tarakan, sabu dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya akan dibawa ke Samarinda. Saat mobil melaju di Jalan Aki Balak, tim dari BNN langsung melakukan penangkapan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads