Pemandangan di Jl Palmerah Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin pagi (16/4/2018) amat tak bisa dibenarkan. Pengendara motor seenaknya melintas di trotoar yang semestinya hanya untuk pejalan kaki.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejalan kaki pun harus mengalah ketika motor melintas. Ada pula fasilitas jalan berwarna kuning untuk pejalan kaki penyandang disabilitas yang rusak karena kerap dilintasi sepeda motor.
![]() |
Sementara itu tak tampak petugas kepolisian ataupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menertibkan. Padahal Undang-undang No 22 Tahun 2009 sudah mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas bagi pejalan kaki:
Pasal 275
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (bag/tor)