"Saksi Bimanesh Deisti Astriani," ujar jaksa pada KPK, M Takdir, ketika dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).
Selain itu, jaksa pada KPK menghadirkan saksi sidang Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Dr Hafil Budianto Abdulgani, karyawan bagian IT RS Medika Permata Hijau, Putra Rizki Ramadhona. Keduanya merupakan pegawai RS saat eks Ketua DPR itu mengalami kecelakaan mobil. Novanto saat kecelakaan dirawat di RS Medika Permata Hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saksi Dr Hafil Budianto Abdulgani dan Putra Rizky Ramadhona," ujar jaksa.
Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya eks Ketua DPR itu.
Awalnya, dr Bimanesh dihubungi Fredrich dengan maksud meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta dr Bimanesh membuat diagnosa Novanto menderita berbagai penyakit, termasuk hipertensi.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini