Nazar Tak Berhubungan Langsung dengan Panitia Pengadaan Buku
Rabu, 06 Jul 2005 00:27 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan panitia pengadaan buku panduan pemilu. Yang berhubungan langsung adalah Sekjen KPU, Wasekjen KPU, dan Kepala Biro Umum KPU.Pernyataan ini disampaikan Nazar usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam pengadaan buku panduan pemilu dengan tersangka Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiyarto. Nazar diperiksa di Gedung KPK, Jl. Veteran, Jakarta, selama delapan jam dari pukul 11.25 WIB, Selasa (5/7/2005).Nazar juga menyatakan pernah meminta agar dilakukan pemilihan langsung untuk calon rekanan KPU dalam pengadaan buku panduan pemilu. Tapi yang dilakukan adalah penunjukan langsung. "Kalau pemilihan langsung itu beberapa perusahaan diundang dan ditentukan dari harga yang terendah," katanya.Menurut Nazar, ia hanya bertugas untuk mengurangi harga pengadaan buku panduan pemilu yang dinilai terlalu tinggi."Total sebelum dikurangi sekitar Rp 40 miliar dan setelah dikurangi, pengurangannya yang saya ingat sekitar Rp 12 miliar."Sementara kuasa hukum nazar, Heronimus Dani, menyatakan surat permohonan agar kliennya dirawat jalan akan diputuskan KPK dalam waktu satu-dua hari ini. Surat permohonan sedang dibahas KPK.
(gtp/)











































