Berkas Alim Markus Segera Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Selasa, 05 Jul 2005 23:41 WIB
Jakarta - Kasus kejahatan perbankan dengan tersangka Presiden Direktur Grup Maspion Alim Markus telah selesai diberkas. Kasus ini segera dilimpahkan pada tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.Berkas kasus Maspion yang ditangani penyidik Markas Besar Polri telah ditandatangani oleh Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chairudin dan siap dilimpahkan."Kemungkinan hari ini atau besok. Tapi yang jelas ya pekan ini," ungkap Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Brigjen Pol Andi Chairudin ketika ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2005).Dijelaskan Andi, Alim Markus dijerat dengan pasal 44 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Tersangka telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dariBank Indonesia. "Total kerugian negara sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar," tegas Andi.Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu direktur Maspion Group Willy, Kim Siang, Pauline dan Foo Tjin Yen masih terus diperiksa sebagai saksi terhadap keterangan tersangka Alim Markus."Mereka sedang kami cross check ulang secara intensif. Keempatnya disuruh melakukan pengumpulan dana gelap," demikian Andi Chaeruddin.
(gtp/)











































