Kasus Timtim, RI Resmi Tolak Rekomendasi Komisi Ahli PBB

Kasus Timtim, RI Resmi Tolak Rekomendasi Komisi Ahli PBB

- detikNews
Rabu, 06 Jul 2005 00:01 WIB
Jakarta - Pemerintah RI resmi menolak rekomendasi Komisi Ahli PBB untuk membentuk mahkamah internasional. Indonesia akan tetap bekerjasama dengan Pemeritah Timor Leste untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat 1999.Penegasan ini disampaikan Menlu Hassan Wirajuda menanggapi laporan hasil kerja dan rekomendasi Komisi Ahli PBB kepada Sekjen PBB Kofi Annan. "Dalam waktu dekat akan kita ajukan suratnya ke Sekjen dan DK PBB. Tapi di konteks lobi, posisi ini yang sudah kita majukan," ujar Wirajuda di sela-sela rapat kabinet di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/7/2005).Menurut Wirajuda, alasan penolakan tersebut karena rekomendasi Komisi Ahli PBB lebih bersifat politis, yakni membentuk mahkamah internasional. Sementara kedua negara tetap menempuh prosedur rekonsiliasi. Sedang proses hukum di Indonesia maupun di Timor Leste telah berlangsung. "Mereka juga mempermasalahkan pemberian amnesti kepada para tersangka pelaku yang dianggap justifikasi terhadap impunity. Padahal, proses rekonsiliasi tidak akan berujung pada penghukuman atau penuntutan," tambahnya.Dijelaskan Wirajuda, sedari awal RI-Timor Leste sudah menentukan sikap proses penyelesaian masalah yang tertinggal tidak melalui proses hukum melainkan rekonsiliasi. Untuk itulah pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan tetap akan dilanjutkan. Komisi ini akan beranggotakan lima orang ahli hukum dari Timor Leste dan Indonesia. Rencananya akan diresmikan pembentukannya pada bulan Agustus 2005. (gtp/)


Berita Terkait