Kasus Ijasah Palsu, Polisi Segera Periksa Calon Bupati SBB
Selasa, 05 Jul 2005 23:02 WIB
Ambon - Supeno boleh lolos ke putaran kedua pada putaran kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Namun untuk kasus dugaan memakai ijazah palsu, calon bupati dari Golkar ini belum tentu lolos.Subeno bakal berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga memakai ijazah palsu saat pendaftaran bakal calon beberapa waktu lalu. Menurut Kapolda Maluku Brigjen Pol Adityawarman, kasusnya akan segera diproses."Yang bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Jika bersalah kita akan proses hukum," tandas Kapolda di Mapolda Maluku, Jl Rijali, Ambon, Selasa (5/7/2005).Pemanggilan pemenang kedua pilkada putaran pertama didasarkan atas laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) SBB dan Dinas pendidikan Nasional Provinsi Maluku. Surat keterangan ijazah dari STM Negeri 75 Purwukerto Jawa tengah milik Subeno palsu. "Kita akan ambil langkah-langkah hukum berdasarkan laporan itu," kata Adityawarman seraya memperingatkan Subeno agar menyadari akibat hukum yang dapat dikenakan padanya jika terbukti memiliki ijazah palsu.Soal palsunya ijazah Subeno ini mendapat pembenaran dari Kepala STM 75 Purwukerto Teguh Imam Gunadi. Dalam suratnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bernomor 189/103.22/SMK 75/2004 dijelaskan siswa dengan nomor induk siswa 044A tidak terdaftar pada buku induk sekolah. Selain itu dalam ijasah milik Subeno yang dimasukan ke KPUD SBB, tertulis tahun ijasah 1970. Padahal STM 75 Purwukerto baru berdiri tahun 1971. Subeno, yang dikonfirmasi detikcom di kediamannya, Selasa (5/7/2005), tidak menampik kasus yang melilitnya. Dia mempersilahkan kepolisian untuk memproses hukum. "Yah, saya serahkan kepada prosedur hukum yang berlaku," ujar Kepala Desa Waimital ini pendek.
(gtp/)