LBH Jakarta Ajukan Judicial Review UU KKR

LBH Jakarta Ajukan Judicial Review UU KKR

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2005 19:38 WIB
Jakarta - Dinilai melanggar prinsip keadilan para korban pelanggaran HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada akhir bulan Juli mendatang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)."Gugatan kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama pasal 27 dan pasal 44 UU KKR, karena bertentangan dengan UUD 45," kata Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing kepada wartawan di kantornya, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2005). Dalam pandangan Uli, kedua pasal dalam UU KKR tersebut sangat memberatkan korban pelanggaran HAM yang telah lama menunggu keadilan. Seperti dalam pasal 27, kompensasi dan rehabilitasi bisa diberikan bila ada amnesti. Padahal untuk mendapat amnesti, memerlukan waktu tahunan hingga dikabulkan presiden.Dalam pasal 44 dinyatakan, penyelesaian kasus yang telah diselesaikan KKR tidak dibawa ke Pengadilan Ad Hoc. "Kalau seperti ini, maka para korban tidak pernah akan mendapatkan rasa keadilan," katanya. (jon/)


Berita Terkait