Pengacara 2 Panitera Terobos Masuk Ruangan Pimpinan KPK
Selasa, 05 Jul 2005 19:12 WIB
Jakarta -
Kecewa dengan pernyataan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, para pengacara Wakil Panitera PT DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI M Sholeh nekat melanggar undang-undang. Empat pengacara tersangka kasus suap itu nekat menerobos masuk ruangan pimpinan KPK.Tiga pengacara Rizal, yakni Arsan Yunus, AS Gumay, dan Indra Sahnun Lubis, serta pengacara Sholeh, Firman Wijaya, memaksa bertemu Ruki. Mereka mau mengklarifikasi pernyataan Ruki dalam acara dialog di sebuah stasiun TV, beberapa waktu lalu.Meskipun sempat dihalangi satpam KPK, mereka akhirnya berhasil masuk ke ruangan pimpinan KPK di lantai satu Gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Selasa (5/7/2005) pukul 16.00 WIB. Mereka menerobos turun dari lantai dua Gedung KPK dan masuk dari pintu belakang ruang sekretaris pimpinan.Namun mereka tidak berhasil bertemu Ruki, karena yang bersangkutan tidak ada di ruangannya. Mereka hanya berada di ruang sekretaris pimpinan selama 15 menit.Mereka sebenarnya tahu tindakannya itu melanggar UU 30/2002 tentang KPK. Pasal 36 huruf a menyatakan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.Meski mengakui kesalahannya, para pengacara beralasan kedatangan mereka bukan sebagai pengacara para tersangka. "Saya ingin ketemu Ketua KPK dalam status saya sebagai pengurus IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia)," kilah Indra Sahnun Lubis.Namun, Indra yang dicegat wartawan usai aksinya itu, menolak menjelaskan mengenai pernyataan apa yang dilontarkan Ruki terhadap kliennya. "Kalau kita bicara sekarang, tidak ada gunanya nanti saat bertemu dengannya (Ruki)," tukasnya.
(fab/)










































