DPD Golkar Inhu Riau Tuntut Hasil Pilkada Dibatalkan

DPD Golkar Inhu Riau Tuntut Hasil Pilkada Dibatalkan

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2005 17:58 WIB
Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menuntut hasil pilkada pertengahan Juni lalu dibatalkan. Mereka juga menuntut ganti rugi material senilai Rp 100 miliar kepada KPUD Inhu.Tuntutan ini dilancarkan karena mereka menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap PP No 6 tahun 2004 dan UU 32 tahun 1999. Selain itu, calon DPD Golkar Sugianto, saat mendaftarkan dirinya menjadi salah satu calon bupati Inhu, telah melengkapi keterangan tidak terlibat dalam masalah hukum yang dikeluarkan PN Rengat sesuai pasal 58 huruf f PP No 6 Tahun 2004."Keterangan pengadilan ini mestinya bisa menjadi pegangan KPUD Inhu bukan lantas mencari kesalahan lainnya," kata Sekretaris DPD Golkar Inhu, Syamsurizal, Selasa (5/7/2005) pada detikcom.Gugatan ini sudah disidangkan pertama kali di PN Rengat pada Senin (4/7/2005). Selain KPUD Inhu, turut tergugat lainnya adalah Gubernur Riau, KPUD Provinsi Riau, Menteri Dalam Negeri dan Bupati Inhu. "Khusus kepada Bupati Inhu kita meminta pertanggungjawabab tentang desk pilkada yang kami nilai tidak bekerja sebagai mana mestinya," kata Syamsurizal.Desk Pilkada seharusnya, kata Syamsurizal, dalam pelaksanaan pilkada hendaknya mampu menyerap permasalah yang terjadi di daerah serta melaporkannya ke pusat. Anehnya, hingga proses pilkada dinyatakan telah selesai oleh KPUD Inhu, laporan yang diberikan ke pusat hanya memberitahukan situasi yang kondusif."Padahal dua bulan sebelum pilkada dilaksanakan, di Inhu terjadi gejolak massa yang menginginkan agar kandidatnya Soegianto. Malah sempat massa juga menduduki kantor KPUD Inhu. Tapi suasana seperti itu tidak dilaporkan desk pilkada ke pusat," kata Syamsurizal.Gejolak massa dari simpatisan Partai Golkar terjadi setelah KPUD Inhu tidak meloloskan calon mereka, H Soegianto. Hal itu terkait ijazah sarjana muda yang dimilikinya dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung."Bila calon kami dianggap masih kurang memenusi persyaratan, mestinya tujuh hari sebelum pelaksanaan dimulai, pihak KPUD Inhu memberitahukannya kepada kami. Dengan demikian kami bisa memperbaiki kekurangan tersebut atau kami mencari calon pengganti lainnya. Tapi pemberitahun seperti itu tidak kami dapatkan," kata Syamsurizal. (nrl/)


Berita Terkait