"Hasilnya terakhir adalah negatif," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018).
Meski negatif narkoba, Tiara tetap menjadi tersangka dalam kecelakaan ini. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenakan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 3 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Itu ancamannya adalah 5 tahun penjara," ujar Budiyanto.
Namun Tiara saat ini tak ditahan. Alasannya, Tiara dinilai bersikap kooperatif.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Sepanjang dia bisa menunjukkan kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindak pidana, tidak merusak barang bukti, saya kira bisa nanti dengan wajib lapor sementara dua kali, Senin dan Kamis," ujarnya.
Polisi hari ini menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan mobil BMW yang dikemudikan Tiara dengan Irfani. Namun olah TKP dilakukan tanpa kehadiran Tiara karena keterangannya dinilai sudah cukup.
Olah TKP ini dilakukan dengan mengambil gambar di lokasi kejadian menggunakan scanner 3D. Nantinya, gambar yang diambil akan diolah dengan software yang dimiliki kepolisian untuk menghasilkan video atau animasi rekonstruksi sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan.
"Nanti diolah dengan software alat tersebut. Hasilnya bisa animasi atau video yang menggambarkan rekonstruksi kejadian sebelum, saat, dan sesudahnya. Mungkin bisa 5-7 hari baru hasil bisa dilihat," ujar Budiyanto. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini