Siap Berkendara? Simak Dulu Cara Bikin SIM di Sini

D'Tutorial

Siap Berkendara? Simak Dulu Cara Bikin SIM di Sini

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 14 Apr 2018 10:16 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dibawa oleh para pengendara kendaraan bermotor. Untuk memiliki SIM, ada ujian yang harus dilalui, yakni praktik dan teori.

"Apabila tidak lulus ujian praktik, peserta tidak lagi mengulangi ujian teori, begitu juga sebaliknya," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.

Ada beberapa jenis SIM. SIM A diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda 4 (mobil) pribadi, SIM C bagi pengendara roda dua, dan SIM D bagi penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, juga ada SIM A umum dan SIM B. Adapun SIM B harus dimiliki pengendara kendaraan besar, seperti bus, truk, dan alat berat. SIM B terdiri atas SIM B I, SIM B II, SIM B I umum, dan SIM B II umum.

Ada syarat administratif dan syarat kesehatan untuk bikin SIM. Ini syarat administratif untuk bikin SIM:

1. Kartu tanda penduduk (e-KTP) asli/surat resi e-KTP yang masih berlaku

2. Dokumen keimigrasian yang masih berlaku untuk WNA:

a) Paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
b) paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
c) paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia, atau
d) paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

3. Pengisian Formulir Permohonan

4. Pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan:

a) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dan/atau
b) Surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Untuk syarat kesehatan pembuatan SIM, yang diperlukan adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi pendengaran, penglihatan, dan fisik. Kemudian untuk kesehatan rohani adalah konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, konsentrasi, dan ketahanan kerja.

"Diperbolehkan bagi peserta uji SIM yang membawa kendaraan sendiri namun bagi peserta uji SIM yang tidak membawa kendaraan sudah disiapkan kendaraan Dinas Uji Praktik SIM," kata Kompol Fahri.

Setelah syarat dipenuhi, proses bikin SIM bisa dilakukan. Begini prosedur penerbitan SIM baru:

1) Calon peserta uji membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id (apabila menggunakan aplikasi Registrasi Online)
2) Calon peserta uji SIM membawa syarat administrasi
3) Calon peserta uji SIM membawa hasil syarat kesehatan
4) Calon peserta uji SIM membayar PNBP SIM
5) Calon peserta uji SIM mengisi Formulir Pendaftaran
6) Calon peserta uji SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran
7) Peserta uji SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:
- Foto
- Sidik jari dan
- Tanda tangan
8) Peserta uji SIM mengikuti ujian teori
- Apabila lulus melanjutkan ke ujian praktik
- Apabila tidak lulus dapat mengulang ujian teori pada hari yang telah ditentukan
9) Peserta uji SIM mengikuti ujian praktik
- Apabila lulus, SIM dapat dicetak
- Apabila tidak lulus dapat mengulang ujian praktik pada hari yang telah ditentukan
10) Peserta uji SIM menerima SIM yang diserahkan petugas (bag/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads