Minta Kasus Pelanggaran HAM Distop, Adnan Buyung Dikecam
Selasa, 05 Jul 2005 16:32 WIB
Jakarta - Sebagai praktisi hukum kondang, Adnan Buyung Nasution sudah pasti sering mendapat pujian. Namun, saat menyatakan agar Komnas HAM dan DPR menghentikan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, justru kecaman yang ia dapatkan.Kontras dan Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi), beserta keluarga korban kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, mengaku kecewa atas sikap dan pernyataan Adnan itu. Adnan dianggap sudah tidak pantas lagi menyandang predikat penegak hukum sejati."Padahal dulu ia pernah menjadi idola masyarakat. Sekarang ucapannya sudah tidak konsisten dibanding lima tahun lalu yang tidak peduli pada upaya-upaya impunitas," keluh Arif, orangtua korban Semanggi I, Wawan, dalam jumpa di kantor Kontras, Jl. Borobudur, Menteng, Jakarta, Selasa (5/7/2005).Ketua Divisi Operasional Kontras Edwin Partogi menambahkan, sikap Adnan itu sebenarnya bukan hal yang baru. "Dulu Adnan juga pernah membela pelaku penembakan mahasiswa Trisakti di Mahkamah Militer tahun 1998 dan membela Wiranto cs di Komnas HAM dalam kasus Timtim," ungkapnya.Edwin juga menilai Adnan telah bersikap bodoh, dengan menyatakan tidak ada ketentuan retroaktif dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. "Peluang retroaktif itu ada pada pasal 4, 9 dan 73 UU HAM, serta pasal 43 UU Pengadilan HAM. Sedangkan nonretroaktif dikecualikan bagi pelanggaran HAM berat," tukasnya.Menanggapi permintaan Adnan agar kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok dibawa ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Edwin juga menyesalkannya. Menurutnya, hal itu adalah bentuk keinginan untuk menghindari tuntutan hukum bagi pelanggar HAM."Untuk itu kami mendesak Komnas HAM dan DPR agar tetap melanjutkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu," tukasnya.Untuk diketahui, Senin kemarin Adnan menyatakan kekhawatirannya jika DPR dan Komnas HAM hanya dijadikan ajang balas dendam kelompok tertentu, dalam menangani kasus pelanggaran berat HAM.Pendiri YLBHI itu menilai, kasus penculikan orang secara paksa yang kini digeber lagi oleh Komnas HAM sangat kontroversial. Komnas juga dinilai rancu dalam menafsiran UU Komnas HAM dan UU Pengadilan HAM.
(fab/)











































