Siti ditangkap di Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018). Sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga saat proses penangkapan.
"Ketika hendak dilakukan penangkapan, sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, namun tim kami berhasil bernegosiasi dan membawa terpidana ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Siti harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan membayar pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Bukan sekedar jargon, prinsip itu benar-benar diwujudkan Kejaksaan RI melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana," ujar Jan.
"Setiap kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 66 orang buron," imbuhnya. (nvl/ibh)