"Kedua terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali dan segera diterbangkan ke Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan. Oleh Mahkamah Agung (MA), pasutri itu dijatuhi 3,5 tahun penjara.
![]() |
"Saya mengapresiasi kerja cepat tim, sekaligus memberi pesan bahwa tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.
Penangkapan ini bagian dari program Korps Adhyaksa dengan sandi Tangkap Buron (Tabur 31.1). Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 65 orang buron. (rvk/asp)












































