11 dari 17 Pengikut Azahari Resmi Jadi Tersangka Teroris
Selasa, 05 Jul 2005 15:17 WIB
Jakarta - Dalam waktu seminggu, polisi mencokok 17 pengikut gembong teroris Dr Azahari. Dari barang bukti yang didapat berupa peluru hingga bom, polisi akhirnya menetapkan 11 orang di antaranya menjadi tersangka."Berdasarkan bukti kuat itu, mereka telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sunarko dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2005).Menurut Sunarko, pasal yang dilanggar dalam UU itu adalah pasal 9 tentang membuat, menerima dan menyembunyikan senjata api untuk terorisme, dan pasal 11 tentang menyediakan dana untuk mendukung terorisme.Lalu pasal 13 tentang memberikan bantuan atau kemudahan untuk melarikan pelaku yang terlibat langsung dalam tindakan terorisme, termasuk menyembunyikan informasi tentang pelaku terorisme. Selain itu, para tersangka juga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."Kesebelas orang tersebut sudah diberikan surat perintah penahanan," ungkap Sunarko.Dari 11 tersangka itu, dua di antaranya ditangkap di Jakarta, sedangkan sisanya di Solo, Wonogiri dan sekitarnya. Sembilan tersangka diduga kuat terlibat dalam bom Kedubes Australia.Sedangkan dua orang yang ditangkap di Solo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Jaksa Muda Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Ferry Silalahi di Poso.Dua tersangka yang ditangkap di Jakarta yaitu IH alias RL alias AA alias RI alias RB, yang perannya membawa detonator dan TNT, serta EK alias AH alais AM, yang perannya membawa TNT.Inisial IH disebut-sebut dimiliki oleh pria bernama Iqbal Husaini alias Adrian Alamsyah alias Ramli alias Rambo. Nama Iqbal dicantumkan di seluruh barang bukti yang ditemukan polisi.Tersangka lainnya yaitu UP alias IP alisa OSM alias RK alias UU alias TS, yang perannya menyembunyikan Azahari dan Noordin M Top serta menyiapkan bahan peledak seperti detonating cord dan TNT. Lalu DC alias YS, yang perannya memiliki rangkaian elektrik atau sirkuit bom.Selanjutnya adalah JT alias HR alias JE, yang menyediakan tempat persembunyian bagi Azahari dan Noordin, kemudian JT alias JK alias GD alias AT, yang menyediakan alat transportasi.Berikutnya adalah JS alias JK, yang berperan sebagai donatur, lalu MI alias BI, yang mengetahui keberadaan Azahari dan Noordin serta membantu koordinasi, kemudian HS alias AT, yang ikut dalam kelompok yang menyembunyikan Azahari.Sementara dua orang yang terlibat pembunuhan Jaksa Ferry di Poso yaitu HM alias BB alias AN alias TJL alias DA, dan FP alias AD alias WW alias NN. Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Tengah."Untuk enam orang lainnya, masih kita intensifkan pemeriksaannya," tukas Sunarko.
(fab/)











































