"Kemarin, ada razia minuman keras oleh Polsek Kalideres dan Polsek Tanjung Duren di wilayahnya masing-masing. Di dua wilayah itu diamankan 221 botol minuman keras," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purnomo dalam keterangannya, Jumat (13/4/2018).
Anggota Polsek Tanjung Duren mendatangi dua toko di Jl Jelambar Timur dan Jl Seni Budaya, Jelambar, Grogol Petamburan. Sebanyak 108 botol miras ilegal diamankan dari lokasi tersebut.
"Minuman didapat sebanyak 108 botol miras merek Rajawali dan anggur Orang Tua serta Kuda Mas," ucap Purnomo.
Sementara itu, Polsek Kalideres merazia toko jamu di Kampung Kojan. Awalnya, penjual jamu tidak mengaku menjual miras.
"Setelah kita geledah, terdapat 113 botol anggur merek Kuda Mas, Orang Tua, dan Rajawali," kata Purnomo.
Razia ini akan rutin dilakukan tim polsek di Jakarta Barat. Hal ini untuk mencegah terjadinya peredaran miras oplosan yang telah banyak memakan korban.
"Di tengah maraknya kasus miras oplosan, belum ada temuan orang meninggal karena miras oplosan di Jakarta Barat. Kita akan tetap razia sebagai antisipasi," tegas Purnomo. (aik/fdn)











































