"(Kandungannya) alkohol, ada pemanis model sirop rasa-rasa," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat (13/4/2018).
"Kalau minuman pabrikan resmi dari sisi kesehatan masih aman diminum, tapi ini memalsukan produksinya. Ditambah oleh peminum sendiri dioplos," imbuh Ferdy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Roni (penjualan), Iwan (distributor), Limanto (pemilik pabrik), serta Kuswoyo dan Hermanto (karyawan).
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 20 tahun penjara. (abw/dhn)