"1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m persegi senilai Rp 16.568.619.000. Diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Serah terima rencananya bakal dilakukan di Surabaya pada hari ini. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dijadwalkan menyerahkan tanah tersebut secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tanah, KPK juga bakal menyerahkan 3 unit mobil hasil rampasan dari kasus Fuad. Ada pun tiga mobil yang bakal diserahkan adalah 1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp92.834.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.
Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp163.731.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya. Serta, 1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp135.447.000 yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.
"Ketiga mobil itu bakal diserahkan Basaria kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin," ucap Febri.
Hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan). Mekanisme PSP menjadi salah satu cara KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.
"Barang-barang rampasan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016 dirampas untuk negara," ujar Febri.
Fuad Amin merupakan eks Bupati Bangkalan sekaligus terpidana kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura Jawa Timur dan pencucian uang. Ia saat ini menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini