Fayakhun tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka. Dia diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Rp 1 triliun serta USD 300 ribu terkait dengan kasus suap di Bakamla.
"Menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR, menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) lalu. (HSF/rvk)