"Kami akan membantah seluruh apa yang dianggap terbukti oleh penuntut umum," kata Maqdir sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya nanti," katanya.
Namun, dia menyebut akan banyak poin-poin yang diungkap dalam pembacaan nota pembelaan hari ini. Novanto sendiri juga akan membacakan pledoinya itu.
"Kalau kita ringkasan 100 halaman. Pak Nov sekitar 30 (halaman) di bawah 50 halaman. Kami sendiri sekitar 1.000 halaman," ujar Maqdir.
Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakini USD 7,3 juta dari proyek E-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong. (ams/nkn)