"Bagi pihak-pihak lain, kalau pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara ini, apalagi kalau sudah mengetahui, kalau dikembalikan secara kooperatif, akan lebih baik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Febri menyatakan kasus ini punya kemiripan dengan kasus mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, yang disebut menggunakan duit suap untuk membayar lembaga survei. Ia juga menyatakan pihak lembaga survei bisa saja dipanggil sebagai saksi untuk memberi keterangan dalam kasus yang melibatkan Abu Bakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip dasarnya begini, ketika kami menemukan fakta bahwa ada dugaan permintaan uang dan ada pemberian dan penyerahan uang sebelumnya, kemudian itu sudah digunakan, katakanlah tadi untuk biaya DP (down payment) untuk lembaga survei, kalau memang informasi itu terklarifikasi, tentu kita akan dalami lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyebut sedang menelusuri penggunaan uang suap yang diterima Abu Bakar, baik untuk pembayaran lembaga survei maupun kepentingan partai. Uang yang diduga disetorkan ke lembaga survei senilai Rp 50 juta.
"Mengenai tim survei, namanya belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Yang sudah disetor kepada tim survei ini adalah Rp 50 juta," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (11/4).
Dalam kasus ini, Abu Bakar diduga menerima suap untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilkada Bandung Barat senilai Rp 435 juta. Abu Bakar diduga meminta uang itu kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.
Selain Abu Bakar, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai pemberi suap serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai penerima suap. (nif/haf)