Penyuap Pimpinan DPRD Lampung Tengah Segera Disidang

Penyuap Pimpinan DPRD Lampung Tengah Segera Disidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 21:49 WIB
Kadis Bina Marga Lampung Tengah nonaktif Taufik Rahman (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - KPK melimpahkan berkas penyidikan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah nonaktif Taufik Rahman ke penuntutan. Taufik akan segera menghadapi persidangan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap II atas nama Taufik Rahman terkait dugaan korupsi persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).


Untuk melengkapi berkas perkara Taufik, KPK telah memeriksa dia sebanyak delapan kali, sementara saksi yang diperiksa ada 34 orang. Saksi tersebut terdiri atas berbagai unsur, antara lain:
- Bupati Lampung Tengah Mustafa
- Wakil Bupati Lampung Tengah
- Ketua DPRD Lampung Tengah
- Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah
- Anggota DPRD Lampung Tengah
- PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah
- Pegawai Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
- Sekda Lampung Tengah
- Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah
- Swasta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung Tengah akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.


Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.

Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Kemudian KPK juga menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa dan menetapkannya sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads