"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap II atas nama Taufik Rahman terkait dugaan korupsi persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Untuk melengkapi berkas perkara Taufik, KPK telah memeriksa dia sebanyak delapan kali, sementara saksi yang diperiksa ada 34 orang. Saksi tersebut terdiri atas berbagai unsur, antara lain:
- Bupati Lampung Tengah Mustafa
- Wakil Bupati Lampung Tengah
- Ketua DPRD Lampung Tengah
- Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah
- Anggota DPRD Lampung Tengah
- PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah
- Pegawai Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
- Sekda Lampung Tengah
- Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah
- Swasta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Kemudian KPK juga menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa dan menetapkannya sebagai tersangka. Mustafa diduga memberikan arahan kepada Taufik untuk memberikan suap kepada Natalis dan Rusliyanto. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini