"Pelaku MJ berhasil kita tangkap pada 7 April setelah kita lacak keberadaannya," kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Erwin Zadma kepada wartawan di Mapolda Aceh, Kamis (12/4/2018).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan yang dibuat tim kuasa hukum Darwati ke Polda Aceh pada Senin, 2 April, lalu. Setelah mendapat laporan, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Berselang lima hari kemudian, MJ berhasil diciduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erwin, polisi saat ini baru menangkap satu pemilik akun Facebook dari dua akun yang dilaporkan. Polisi juga sudah mengantongi identitas pemilik akun bernama Alfi Kuta Pase.
"Kita masih amankan satu tersangka ini saja, yang satu lagi sudah diketahui identitasnya. Insyaallah juga akan kita amankan sebentar lagi. Ini masih kita proses lebih lanjut," jelas Erwin.
Pelaku MJ kini ditahan di Mapolda Aceh. Pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait statusnya di Facebook yang mengunggah foto Darwati bersama germo PSK online berinisial MRS. Foto MRS berpose dengan Darwati diunggah ulang dan disertai keterangan Darwati mengenal germo PSK online. Caption itulah yang dianggap fitnah dan menyudutkan Darwati.
Kuasa hukum Darwati, Sayuti Abu Bakar, mengatakan foto MRS dan Darwati itu diambil pada 2014. Namun itu baru heboh setelah MRS diciduk Polresta Banda Aceh di sebuah hotel di kawasan Aceh Besar, Aceh. Akun Timphan Aceh menyebut Darwati mengenal MRS. Status tersebut juga disertai beberapa komentar yang dianggap tidak pantas.
"Foto itu diambil tahun 2014. Beliau (Darwati) tidak kenal (dengan MRS). Apalagi sosok Darwati cukup dikenal. Jadi siapa yang meminta foto bareng, dia selalu bersedia, kan tidak enak untuk ditolak beliau," kata Sayuti. (asp/asp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 