Alzier Minta Segera Dilantik Jadi Gubernur Lampung

Alzier Minta Segera Dilantik Jadi Gubernur Lampung

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2005 13:26 WIB
Jakarta - Masih ingat dengan kasus Alzier Dianis Thabranie yang batal dilantik menjadi Gubernur Lampung? Pembatalan itu membuahkan gugatan. Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatannya, Presiden SBY diminta segera melantik Alzier menjadi Gubernur Lampung."Saya minta kepada pemerintah untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan hak politik saya dikembalikan," kata Alzier saat dihubungi wartawan pertelepon, Selasa (5/7/2005). Sekadar diketahui, Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus memenangkan pemilihan Gubernur di DPRD Lampung pada Desember 2002 lalu. Namun, Mendagri Hari Sabarno tidak mengakui keputusan itu dan meminta pemilihan ulang.Alzier kemudian menggugat dua SK Mendagri Nomor 161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier-Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008, serta SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang.Keluarnya dua SK Mendagri tersebut lalu digunakan DPRD Lampung melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan itu, pasangan Sjachroedin ZP-Syamsuria Ryacudu terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.Alzier kemudian menunjuk Luhut MP Pangaribuan sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah dan memerintahkan Mendagri untuk mencabutnya.Putusan itu ditolak Mendagri yang langsung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru makin menguatkan keputusan yang memenangkan Alzier. Kemudian Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun sama yakni MA memenangkan gugatan Alzier."Hukum harus dipatuhi karena kedaulatan rakyat kan sudah dijalankan," tukas Ketua DPP Partai Golkar Lampung ini.Ia pun membantah, ada amar putusan MA yang menyerahkan sepenuhnya pengangkatan Alzier kepada Presiden. "Semua dibatalkan, saya seharusnya menjadi gubernur. Jadi pengangkatan Sjahroedin tidak sah," tegas Alzier. Akankah Alzier dilantik menjadi Gubernur Lampung? Atau Mendagri M. Ma'ruf justru mengajukan PK atas putusan MA itu? Kita tunggu saja. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads