DPR Setujui RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

DPR Setujui RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2005 13:16 WIB
Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR akhirnya menyetujui RUU usul inisiatif DPR tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik menjadi RUU. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah menjadi UU.Namun kapan pembahasan akan dilakukan, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno yang memimpin rapat paripurna pengesahan RUU ini di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (5/7/2005), tidak menyebutkannya. Meski setuju dengan RUU itu, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan. Fraksi Bintang Pelopor Reformasi (FPBR), misalnya. Lewat juru bicaranya Ali Mochtar Ngabalin, FPBR menekankan bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan hak mutlak yang harus dimiliki masyarakat. "Tapi tetap harus dibatasi norma, budaya, dan religi di Indonesia," kata Mochtar.Untuk memperoleh kebebasan informasi, lanjut dia, harus ada batasan yang jelas tentang kebebasan tersebut agar tidak merugikan negara.Sedangkan juru bicara FPDIP Suparlan menegaskan, publik bisa mendapat hak informasi yang mencakup hak untuk memantau dan mengamati pejabat negara, hak untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik, hak terhadap kebebasan pers, dan hak mengajukan keberatan bila hak-hak di atas diabaikan.Sedangkan FPG melalui juru bicaranya Made Suenda berharap kebebasan yang diperoleh publik bisa membangun demokrasi negara yang melibatkan masyarakat dalam partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan negara. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads