Wajah Lesu Terdakwa Penelanjangan Sejoli di Tangerang Jelang Vonis

Wajah Lesu Terdakwa Penelanjangan Sejoli di Tangerang Jelang Vonis

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 15:12 WIB
Terdakwa Penelanjangan Sejoli Hadapi Vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018) Foto: Bil Wahid-detikcom
Tangerang - Enam orang terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang menjalani sidang pembacaan putusan (vonis). Keenam terdakwa memasuki ruang sidang dengan wajah tertunduk lesu.

Pantauan detikcom, para terdakwa memasuki ruang sidang 8 Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 14.45 WIB, Kamis (12/4/2018). Mereka memakai rompi tahanan warna kuning dan berpeci hitam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RT, Komarudin , masuk ruang sidang dengan wajah tertunduk. Dia langsung menuju bangku barisan paling depan.



Sikap serupa juga dilakukan 5 terdakwa lainnya. Mereka hanya bisa tertunduk sambil menutup wajah menjelang vonis hakim dibacakan.

Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga), dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga), dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga), dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga), dituntut 4 tahun bui.

(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads