"Menurut anggota, dia ini kecepatannya tinggi saat itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (12/4/2018).
Sejumlah warga saksi mata di lokasi juga melihat mobil BMW warna putih bernopol B 789 SSN itu melaju kencang ketika menabrak Irfan di traffic light Harmoni, Jakarta Pusat. "Ada seorang cleaning service bernama Agus di situ juga melihat mobil tersebut kecepatannya tinggi," sambungnya.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kejadian itu. "Dua (saksi) anggota polisi dan dua lagi masyarakat," imbuhnya.
Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Tiara tidak ditahan polisi atas kecelakaan tersebut.











































