Achmad mengatakan saat itu Fredrich memberinya nomor telepon seluler dokter yang disebutnya bernama Elisa, namun belakangan diketahui dokter yang dimaksud yaitu dr Alia. Saat tiba di rumah sakit itu, Achmad langsung menghubungi dr Alia tetapi yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
"Dokter bilang 'saya lagi di luar, dekat situ', mall apa saya lupa. Bilang kan paling 10-15 menit sampai, saya tunggu di sana," ujar Achmad ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang boleh nggak cek fasilitas. Ya sudah katanya boleh," tutur Achmad.
Saat berada di kamar yang nantinya digunakan Novanto itu, Achmad memotret seluruh ruangan termasuk kasur dan toilet. Namun, Achmad menyebut Fredrich mengatakan foto-foto itu tidak perlu dikirimkan padanya.
"Waktu di lantai 3 ketemu terdakwa saya bilang, 'kirim nggak fotonya pak'. Terdakwa bilang 'nggak usah', ya sudah saya simpan fotonya," tuturnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini