"Sekarang bagaimana mau kita kendalikan, nggak ada regulasinya," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Banten, Kamis (12/4/2018).
Wahidin mengatakan, wilayahnya memang belum ada Perda khusus pengendalian penyebaran minuman keras khususnya oplosan. Saat ini pembahasan mengenai aturan tersebut baru dibahas di tingkat para kiai dan ulama di tingkat pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru dikonsultasikan dengan kiai dan ulama pesantren. Saya bilang, coba dibangun dulu persepsinya, kesamaan dan pendapatnya. Kalau didukung masyarakat, bisa kita bikin," ujarnya.
Ia mengaku, saat masih menjabat sebagai Wali Kota di Tangerang, memang ada Perda pengendalian miras. Aturan tersebut ia klaim efektif untuk peredaran miras yang dijual sembarangan. Apalagi, miras menurutnya memiliki resiko yang luar biasa khususnya bagi generasi muda.
Beberapa waktu terakhir, ada 83 orang meninggal akibat miras jenis oplosan di Jawa Barat, DKI Jakarta, Bekasi, Depok. Di Banten sendiri, ada 2 orang yaitu Ade dan Rohman di Ciputat, Tangerang Selatan akibat miras oplosan.
Rohman meningal pada Selasa (10/4), sedangkan Ade para Rabu dini hari. Kedua korban diketahui minum miras selama tiga hari berturut-turut di Ciputat sebelum akhirnya tewas. (bri/asp)











































