"Hari ini kita akan lakukan gelar perkara berkaitan kecelakaan itu, nanti kita akan mengupas menjelaskan nanti penyidik laka lantas akan menjelaskan semua kronologis kejadian laka lantas di sana apakah memenuhi syarat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Pengemudi BMW, Tiara Ayu Fauzyah (25), telah dites narkoba dan hasilnya negatif. Namun Tiara mengaku kondisinya saat menabrak Moh Nur Irfan itu sedang mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan sejauh ini telah ada empat saksi yang diperiksa mengenai kasus tersebut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara pada hari ini untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya.
Selain itu, polisi menyatakan mobil BMW yang dikendarai Tiara saat menabrak Irfan bukan miliknya. BMW itu ternyata milik teman Tiara.
Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta. (mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini