Usai Kemo, Bupati Bandung Barat Janji Serahkan Diri ke KPK

Usai Kemo, Bupati Bandung Barat Janji Serahkan Diri ke KPK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 22:14 WIB
Barang bukti yang ditunjukkan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Bandung Barat Abu Bakar di gedung KPK. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Bupati Bandung Barat Abu Bakar sempat menolak ditangkap KPK dengan alasan akan menjalani kemoterapi. Akhirnya Abu Bakar bersedia datang ke KPK setelah dinyatakan sehat.

"Malam ini ABB (Abu Bakar) datang atas kemauan sendiri setelah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan dia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saut sebelumnya menyebut Abu Bakar seharusnya ikut dibawa ke KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Selasa (10/4) kemarin. Namun Abu Bakar memohon agar tidak dibawa ke KPK karena harus menjalani kemoterapi hari ini.


"Tim tiba di rumah Bupati Bandung Barat ABB untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi yang tidak fit. Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter bupati. Untuk kepentingan penyelidikan, tim meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk datang ke KPK setelah kemoterapi di Bandung," ujar Saut.

Berikutnya, Saut menyatakan Abu Bakar malah memberi pernyataan pers yang bertentangan dengan kejadian yang sesungguhnya. Ia juga menyebut tim KPK mendampingi Abu Bakar saat melakukan kemoterapi untuk memastikan yang bersangkutan menjalankan surat pernyataan yang sudah dibuat.


"Petugas KPK di Bandung hanya memastikan ABB memenuhi janji sesuai surat pernyataan yang ditandatangani malam sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima uang Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti pilkada Bandung Barat.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abu Bakar), WLW (Weti Lembanawati), dan ADY (Adiyoto). Sedangkan sebagai pemberi AHI (Asep Hikayat)," ujar Saut. (haf/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads