"Karena ada permasalahan, ada aturan dari Mendagri yang menyatakan, segala lembaga kuasi pemerintah pusat harus didanai APBN," ujar Yuliandre saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang membuat pemerintah daerah tak ingin biayai KPID. Foto: dok. KPI |
"Kalau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dipilih oleh KPU pusat, kalau KPID dipilih DPRD dilantik gubernur, bukan dilantik KPI pusat," ujar Yuliandre.
Semangat pembentukan KPID mulanya adalah agar penyiaran lokal bisa tumbuh. Stasiun televisi dan radio di daerah selama ini diawasi oleh KPID.
"Tiba-tiba Permendagri keluar 2017, nah itu KPID mulai nggak digaji," sebut Yuliandre.
Sementara itu tahun ini ada 171 Pilkada yang dilakukan serentak. Media penyiaran lokal harus diawasi agar tak terjadi pelanggaran terkait Pilkada.
"Yang pastinya tahun 2018 (yang belum terima gaji) ada KPID Jambi, Sumbar, Gorontalo," ungkap Yuliandre.
Ada pula pemerintah daerah yang sudah menyatakan tak akan membiayai kegiatan KPID. Yuliandre kemudian menunjukkan surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur dan Plt Gubernur Jawa Tengah terkait anggaran KPID.
Foto: dok. KPI |












































Surat yang membuat pemerintah daerah tak ingin biayai KPID. Foto: dok. KPI
Foto: dok. KPI