"Ya iyalah (tunggu inkrah), karena itu kan lahan sengketa, statusnya status quo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (11/4/2018).
Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, lahan sengketa tidak boleh digunakan oleh siapa pun. "Makanya tadi saya sampaikan, tunggu siapa yang berhak mengelola lahan itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengakui pihaknya memang telah dihubungi oleh Pemprov DKI Jakarta terkait lahan tersebut. Argo menyebut ada keinginan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan sementara lahan itu untuk kegiatan Pasar Tasik.
"Memang benar dari Pemprov menghubungi Polda untuk memohon agar tanah sengketa itu (dipergunakan) untuk jualan," ungkapnya.
Lahan sengketa yang dimaksud adalah kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selama ini, lahan bongkaran itu dipergunakan untuk kegiatan Pasar Tasik yang buka setiap Senin dan Kamis.
Namun, beberapa hari belakangan ini, lahan itu ditutup seng dan di-police line karena menjadi sengket. Lahan itu menjadi sengketa setelah ada salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik, melapor ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan lahan tersebut.
"Karwna ada laporan masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan pasar itu, karena ada pengelolanya juga dan PT KAI di situ (yang saling mengklaim) kalau tidak salah," sambungnya.
Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Selama proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menutup lahan dengan police line.
"Kita police line, jadi jangan sampi ada permasalahan baru kalau kita buka (police line)," tuturnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini