Komisi IX DPR Desak Kemenkes Buat Satgas 'Cuci Otak' dr Terawan

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Buat Satgas 'Cuci Otak' dr Terawan

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 16:33 WIB
Foto: Rapat di Komisi IX DPR. (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk membentuk satuan tugas khusus guna menyelidiki metode cuci otak dr Terawan Agus Putranto. Soalnya, polemik cuci otak oleh Terawan itu dinilai sudah bikin resah.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersama mengenai metode cuci otak dr Terawan itu menjadi kesimpulan rapat antara Komisi IX dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode DSA yang menggunakan heparin sebagai metode terapeutik," kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, membacakan kesimpulan poin pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kesimpulan kedua, komisi yang membidangi masalah kesehatan itu meminta kepada Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI untuk segera menyelesaikan polemik terhadap Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.

Kesimpulan ketiga, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA (Digital Substraction Angiogram) atau cuci otak kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat.


Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis, menjelaskan, DSA adalah tindakan diagnosis di dunia kedokteran, namun dipakai dr Terawan sebagai metode terapeutik alias memulihkan pasien yang sakit.

"Tindakan DSA sebatas tindakan diagnostik silakan dilakukan. Tapi kalau dia masuk ke tindakan terapeutik, maka mari kita bicara dengan pihak kesehatan (Kemenkes)," kata Ilham.

Sebagaimama diketahui, metode cuci otak Terawan membuatnya terkena sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, yakni diberhentikan sebagai dokter dan dicabut rekomendasi izin praktiknya. Namun sanksi itu ditunda sembari menunggu penilaian Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI.

"dr Terawan ini sebagai sesuatu yang sebenarnya bisa kita apresiasi kalau diberlakukan dengan baik dan benar," kata anggota Komisi IX, Oki Asokawati, dalam jalannya rapat. (dnu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads