2 Pembobol ATM yang Beraksi Ratusan Kali Ditangkap di Koja

2 Pembobol ATM yang Beraksi Ratusan Kali Ditangkap di Koja

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 15:55 WIB
Foto: Polsek Koja menangkap dua orang pembobol ATM (pakai penutup wajah). (Eva-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap dua orang komplotan pembobol ATM di Jakarta Utara. Pelaku ini sudah ratusan kali beraksi di Jakarta dan Palembang.

Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo mengatakan kedua pelaku inisial IR dan IK itu ditangkap di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/4). Aksi pelaku yang terakhir di mesin ATM di sebuah minimarket Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Selasa (20/3) pukul 16.00 WIB.

IR dan IK berperan sebagai eksekutor. Sedangkan dua pelaku lain berinisial MY dan RB yang masih diburu bertugas jadi operator dan penerima hasil masih kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bisa tangkap berdasarkan data CCTV yang kami pelajari. Dua orang lain yang sebagai operator dan penerima uangnya masih dalam pengejaran kami," ujarnya dalam jumpa pers di Polsek Koja, Semper, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018).


Dalam aksinya, Agung menyebut kedua pelaku mengganjal mesin ATM dengan mika yang terpotong kecil dan memasang stiker berisi nomer handphone. Kemudian ketika korban datang mengambil uang, pelaku berpura-pura mengantre.

Lalu saat korban mengalami masalah, jelas Agung, pelaku mengelabui korban untuk menghubungi nomer yang tertera di stiker.

"Kemudian korban menghubungi operator yang masih kami cari, dia mempengaruhi korban agar korban memberikan nomer pinnya, setelah dapat, si pelaku IK dan IR langsung mengambil kartu ATM dengan membobol lemari mesin ATM menggunakn linggis," jelasnya.

Polsek Koja menangkap dua orang pembobol ATM.Polsek Koja menangkap dua orang pembobol ATM. Foto: (Eva-detikcom)

Setelah pintu ATM terbongkar, IK dan IR mengambil kartu ATM itu dan melakukan transaksi tunai serta transfer di mesin ATM lain. Agung menuturkan pelaku mengaku sudah ratusan kali beraksi dalam dua tahun terakhir.

"Pengakuan dia (pelaku) sudah melakukan aksinya di Jakarta dan di Palembang, yang didapat sudah ratusan juta, karena menurut pengakuannya setiap kali melakukan paling sedikit terima antara 20 sampai 30 juta,"

Agung menjelaskan komplotan ini tidak termasuk dalam sindilat skimming. Sebab, cara kerja yang dilakukan berbeda dengan teknik skimming.


Polisi menyita barang bukti berupa belasan kartu ATM, dua sepeda motor merek Honda Vario hitam Nopol B 3307 EHI dan Honda Beat Hitam Nopol F 2816 FAU, dua handphone, 1 helm hitam, serta rekaman CCTV.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. "Namun demikian, kita akan kenakan pasal-pasal yang lain setelah pengembangan," tuturnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads