Putusan PN Jakarta Selatan tersebut bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018. Pemohon dalam perkara ini adalah Boyamin, Komaryono, dan Rizky Dwi Cahyo. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018).
Putusan tersebut setebal 78 halaman. Putusan diteken oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar dan panitera pengganti Muratno.
Berikut ini putusan lengkap itu:
File putusan juga bisa diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung di sini.
(fjp/fdn)