"Kemendagri dan Kominfo harus mengusut penyalahgunaan ini. Perlu penataan regulasi terkait registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, sehingga ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi pelanggan," ujar Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).
Menurut Taufik penyalahgunaan 1 NIK untuk meregistrasikan 2,2 juta nomor itu terbilang ekstrim. Ia menduga praktik kecurangan tersebut tidak dilakukan oleh seseorang melainkan korporasi. Oleh karena itu ia pun mendorong agar Kominfo berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil yang berada di bawah Kemendagri.
"Tentu ini sangat mengagetkan. Ini sudah terlalu ekstrim. Bisa jadi ini sudah dilakukan secara sistemik, tidak mungkin dilakukan oleh perorangan. Mungkin dilakukan oleh korporasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui aturan registrasi untuk pelanggan SIM Card prabayar hanya memungkinkan satu NIK untuk tiga nomor saja. Pelanggan operator yang ingin mendaftarkan lebih dari tiga harus mengajukan formulir ke gerai operator.
Penyelahgunaan NIK itu didapati dari sejumlah operator di Tanah Air. Penyalahgunaan paling banyak ditemukan berjumlah hingga 2,2 juta SIM Card prabayar. (ega/ega)