"Putusan PN Jaksel itu sebenarnya hanya konsekuensi logis dari konstruksi kasus Century dalam surat dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) KPK yang menempatkan nama-nama tersebut sebagai orang-orang yang bersama-sama dengan Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan tipikor dalam kasus bailout Bank Century," ujar Arsul Sani saat dihubungi detikcom, Selasa (10/4/2018) malam.
Baca juga: PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono dkk Tersangka Century
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logikanya, jika nama seseorang dicantumkan sebagai pihak yang turut melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), maka harus ada proses hukum lanjutannya. Secara singkat, terlepas dari putusan praperadilan PN Jaksel, menurut Arsul, KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti nama-nama tersebut.
"Artinya ketika KPK sudah berani mencantumkan seseorang sebagai pihak yang bersama-sama melakukan suatu tipikor maka logikanya pada tetdakwa dan orang-orang yang disebut itu juga telah ada alat bukti yang cukup sehingga konsekuensinya memang orang tersebut harus diproses hukum. Apalagi terdakwa yang pertama telah diputus dengan putusan yang final atau inkracht berdasar dakwaaan yang menyebut bersama-sama itu," tutur Arsul.
Baca juga: Diperintahkan Tersangkakan Boediono dkk, KPK: Century Tak Berhenti
Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4).
Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan), dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Baca juga: Jaksa Urai Apa Saja yang Dilakukan Boediono dan Budi Mulya Cs
Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Darmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya secara bersama-sama melakukan perbuatan, yakni, pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukkan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal, berdasarkan parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(nif/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini