Hamzah Teken Sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan Said Agil
Senin, 04 Jul 2005 20:54 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawwar dan pengacaranya terus berusaha untuk meminta penangguhan penahanan. Hasil kerja kerasnya membuahkan hasil. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sudah meneken kesediaannya sebagai penjamin atas penangguhan penahanan itu. Menurut pengacara Said Agil, Moch Assegaf, Hamzah telah menendatangani surat kesediaannya itu pada tanggal 2 Juli lalu. "Selain Pak Hamzah, banyak juga ulama yang bersedia," jelas Assegaf kepada wartawan usai mengunjungi kliennya di Rutan Mabes Polri, jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2005). Beberapa ulama yang juga telah meneken surat kesediaan menjadi penjamin itu, antara lain Forum Silaturahmi Alim Ulama Lampung, Pondok Pesantren Al-Mu'asabah Banten, Pondok Pesantren Jepara, dan juga beberapa orang NU. Selain itu, Assegaf juga akan menagih janji mantan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Yapsto Suryosoemarno. "Pak Yapto kemarin sudah menyatakan bersedia. Dia hari ini akan saya tagih tanda tangannya," ungkap Assegaf. Sebenarnya, kata Assegaf, surat permohonan penangguhan penahanan tidak memerlukan banyak orang sebagai penjamin. Dengan hanya penjamin 2 orang saja, sebenarnya permohonan itu sudah bisa diajukan ke Mabes Polri. Nah, agar surat permohonan ini ampuh, Assegaf akan melihat dulu pengaruh orang-orang yang akan memberikan jaminan itu. Assegaf optimistis, surat penangguhan penahanan ini akan diserahkan ke Mabes Polri dalam waktu dekat. "Ya minggu ini lah," kata pengacara terkenal ini. Said Agil ditahan di Rutan Mabes Polri sejak dua minggu lalu. Assegaf dijadikan tersangka kasus korupsi dana penyelenggaran haji terkait penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama.
(asy/)











































