DPR Ingin Bentuk Polisi Parlemen di Periode Mendatang

DPR Ingin Bentuk Polisi Parlemen di Periode Mendatang

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 17:52 WIB
Foto: Ilustrasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta - Pengetatan keamanan di kompleks parlemen resmi diatur dalam Peraturan DPR tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan MPR, DPR dan DPD serta Rumah Jabatan Anggota Dewan dan Wisma Griya Sabha. Muncul wacana pembentukan polisi parlemen seiring aturan itu.

Wacana itu dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Namun pembentukan polisi parlemen itu menurutnya tak perlu buru-buru.


"Ke depan, mungkin periode yang akan datang," ujar Fadli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, polisi parlemen bukan berarti anggotanya berasal dari institusi Polri. Mereka bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang terlatih.


"Sebenarnya polisi parlemen tidak harus aparatur kepolisian, itu istilah saja. Bisa saja ASN, Pamdal yang sudah terlatih, itu disekolahkan di kepolisian, di keprotokolan, mungkin dibawa ke pelatihan TNI, itu kita sebut polisi parlemen," ucap Fadli.

"Sebagaimana ada sebutan Polhut, kan tidak polisi juga. Ada polisi yang lain-lain. Ini maksudnya demikian," imbuh Waketum Gerindra itu. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads