Jaksa pada KPK awalnya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Suriansyah yang menyebutkan tim 11 pemenangan minta fee 5% dari nilai proyek tenaga kerja Rp 2,9 miliar. Komitmen fee sebesar Rp 148 juta diserahkan tim 11 pemenangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 5 persen saat kami ditanya penyidik pertama kali mengatakan kepala dinas 5 sampai 7 persen. Sehingga kami membenarkan saja karena itu kami dengar, tidak melihat langsung," kata Suriansyah.
Suriansyah juga mengaku pernah ditemui tim 11 pemenangan Bupati Kukar, bernama Junaidi agar proyek pengadaan barang dan jasa diurusnya. Suriansyah mengenal Junaidi sebagai sekretaris tim pemenangan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
"Agar kegiatan hubungan pengadaan dan barang dan jasa diberikan kepada beliau (Junaidi)," ujar Suriansyah.
Suriansyah yang juga mantan Kepala Dinas Perternakan ini menolak permintaan Junaidi tersebut. Suriansyah mengaku selalu bekerja sesuai mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa.
Namun Junaidi memerintahkan anak buahnya untuk menemui kontraktor yang ingin mengerjakan proyek dinas peternakan dan tenaga kerja. Informasi yang diperoleh Suriansyah, bahwa Junaidi menarik komitmen fee proyek-proyek tersebut.
"Saya tidak mau menuruti dinas peternakan. saya bilang sesuai mekanisme. Sama juga dengan pertenakan di Transmigrasi saya tolak," tutur dia.
Rita didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota tim 11 pemenangan Bupati Rita. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini