"Sekarang sudah tahap satu dan kita tunggu tahap P21 untuk kita serahkan ke jaksa. Mucikari MRS ditahan di Polresta dan satu PSK inisial AYU ditahan di Rutan Lhoknga," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Riyanto Trisno kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4/2018).
| Baca juga: Siapa Pejabat Aceh yang Pakai PSK Online? | 
Pelaku prostitusi online ini yang ditangkap akhir Maret lalu. Kedua orang yaitu germo dan satu perempuan terduga PSK yang ditangkap di hotel.
Trisno secara tegas membantah isu yang berkembang jika germo dan PSK sudah dilepas dan tidak diproses. Hal ini dikerenakan beredarnya kabar di media sosial tentang penanganan kasus prostitusi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, keenam terduga PSK online itu tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Untuk germo dan PSK yang diproses hukum, kata Kapolresta, keduanya akan dikenakan Qanun Jinayah Aceh.
"Yang dua ini kita kenakan Qanun Jinayah. Sekarang sudah tahap satu jadi tidak lama lagi Insyaallah tahap dua," ungkap Trisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh terduga Pekerja Seks Komersial (PKS) dan seorang germo ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Tarif para perempuan ini yaitu Rp 2 juta perorang untuk sekali kencan. Mereka diciduk pada Rabu (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Aceh Besar, Aceh. (fiq/asp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 