Pelaku PSK Online di Aceh Terancam Dihukum Dicambuk

Pelaku PSK Online di Aceh Terancam Dihukum Dicambuk

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 15:24 WIB
Foto: Agus Setyadi
Aceh - Seorang germo dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) online ditangkap Polresta Banda Aceh dijerat dengan Qanun Jinayah. Keduanya terancam dikenai hukuman cambuk.

"Sekarang sudah tahap satu dan kita tunggu tahap P21 untuk kita serahkan ke jaksa. Mucikari MRS ditahan di Polresta dan satu PSK inisial AYU ditahan di Rutan Lhoknga," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Riyanto Trisno kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4/2018).


Pelaku prostitusi online ini yang ditangkap akhir Maret lalu. Kedua orang yaitu germo dan satu perempuan terduga PSK yang ditangkap di hotel.
Trisno secara tegas membantah isu yang berkembang jika germo dan PSK sudah dilepas dan tidak diproses. Hal ini dikerenakan beredarnya kabar di media sosial tentang penanganan kasus prostitusi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam perempuan lain terduga PSK kita panggil ke Polresta karena ketika kita periksa HP pelaku, ada wajah mereka. Akhirnya kita panggil untuk kita tanya. Tapi mereka tidak mengaku jadi tidak bisa kita proses," jelas Trisno.


Meski demikian, keenam terduga PSK online itu tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Untuk germo dan PSK yang diproses hukum, kata Kapolresta, keduanya akan dikenakan Qanun Jinayah Aceh.

"Yang dua ini kita kenakan Qanun Jinayah. Sekarang sudah tahap satu jadi tidak lama lagi Insyaallah tahap dua," ungkap Trisno.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh terduga Pekerja Seks Komersial (PKS) dan seorang germo ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Tarif para perempuan ini yaitu Rp 2 juta perorang untuk sekali kencan. Mereka diciduk pada Rabu (22/3) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Aceh Besar, Aceh. (fiq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads