Polisi Limpahkan Berkas Kasus Arseto Pariadji ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Arseto Pariadji ke Kejaksaan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 15:12 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Polisi telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) atas tersangka Arseto Pariadji ke kejaksaan. Berkas tersebut saat ini masih diteliti oleh jaksa.

"Pelimpahan tahap satu ke kejaksaan (sudah), lagi penelitian," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/4/2018).


Berkas kasus dugaan ujaran kebencian itu dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (9/4) kemarin. Polisi masih menunggu hasil penelitian jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin (dilimpahkan berkas)," ujar Roberto.

Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.


Selain itu, Arseto juga dijerat dengan UU Narkotika dan UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan senapan angin.

Sebelumnya, Arseto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Pelapor menilai Arseto telah membuat kegaduhan karena menuding Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menentang paskah di Monas.

(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads