"Pelimpahan tahap satu ke kejaksaan (sudah), lagi penelitian," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Berkas kasus dugaan ujaran kebencian itu dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (9/4) kemarin. Polisi masih menunggu hasil penelitian jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Selain itu, Arseto juga dijerat dengan UU Narkotika dan UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan senapan angin.
Sebelumnya, Arseto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Pelapor menilai Arseto telah membuat kegaduhan karena menuding Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menentang paskah di Monas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini