Hal itu seiring dengan langkah Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sepasang suami-istri PT Global Inspirasi Indonesia, Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin. Edwin dan Tiara kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sulsel karena telah menipu 5.000 jemaah.
"Pelaku terbukti melakukan penipuan dan pengelapan uang milik jemaah. Kurang-lebih 5.000 jemaah tak bisa diberangkatkan sementara uangnya telah disetorkan ke PT Global," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 5.000 jemaah yang belum berangkat ini mengalami kerugian Rp 100 miliar. Tiap jemaah mengalami kerugian bervariasi, antara Rp 7 juta dan Rp 25 juta.
"Kalau 5.000 jemaah itu, ditotal sekitar Rp 100 miliar. Itu jemaah setor antara Rp 7 hingga Rp 25 juta/jemaah," terangnya.
Aksi jahat Edwin-Tiara itu dilakukan sejak 2016. Saat itu, keduanya berjanji akan memberangkatkan umrah pada 2017 dan awal 2018. Namun, hingga kini, 5.000 jemaahnya tak juga diberangkatkan.
"Aksinya sejak 2016 namun tak juga bisa memberangkatkan," cetus Dicky. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini