Paripurna digelar di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto menjelaskan latar belakang pembentukan aturan itu.
Totok mengatakan, pada April 2015, pimpinan DPR telah menugaskan Baleg menyusun pengamanan terpadu di kompleks MPR, DPR, dan DPD. Dalam pembahasannya, pengelolaan terpadu disepakati melibatkan 3 institusi tersebut dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang beberapa tahun kemudian, pada 14 Februari 2017, MPR, DPR, dan DPD, bersama Polri, membentuk MoU peningkatan keamanan parlemen. Dari MoU itulah kemudian disepakati pembentukan aturan pengamanan terpadu tersebut.
"MoU sudah ditandatangani Ketua DPR dan Kapolri yang dihadiri Ketua MPR dan DPD," ujar Totok.
Usai rapat, Fadli Zon menjelaskan mengapa Peraturan DPR itu penting. Menurutnya, hanya di Indonesia saja kompleks parlemen bisa dibilang sangat bebas.
"Salah satu yang paling bebas itu Indonesia. Di negara lain luar biasa ketatnya untuk masuk ke kantor atau kompleks parlemen itu. Mau disebut di Jepang, Amerika, Inggris, di manapun," ujar Fadli.
Kompleks parlemen sendiri masuk dalam kategori objek vital nasional. Fadli memandang status itu membuat kompleks parlemen harus dijaga lebih ketat.
"Sementara kita ini terlalu longgar, seperti pasar," katanya.
"Di mana-mana yang paling protektif itu selain Istana Presiden, gedung pemerintah, itu adalah gedung parlemen. Itu sangat ketat sekali," tegas Fadli. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini