DPR & Komnas HAM Diminta Stop Kasus Penculikan dan TSS
Senin, 04 Jul 2005 17:06 WIB
Jakarta - Di tengah derasnya dukungan, praktisi hukum Adnan Buyung Nasution justru meminta DPR dan Komnas HAM menghentikan penyelidikan kasus pelanggaran HAM. Buyung khawatir dua lembaga ini hanya dijadikan ajang balas dendam kelompok tertentu."Mereka sudah salah tafsir seolah-olah berwenang melakukan penyelidikan. Saya bantah itu. Tidak ada wewenang sedikit pun pada Komnas HAM untuk itu," kata Buyung usai bertemu Menhan Juwono Sudarsono di Gedung Dephan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (4/7/2005).Pendiri YLBHI itu menilai kasus penculikan orang secara paksa yang kini digeber lagi oleh Komnas HAM sangat kontroversial. Komnas juga dinilai rancu dalam menafsiran UU Komnas HAM dan UU Pengadilan HAM.Padahal untuk melakukan proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM, terutama yang dikategorikan berat, pemerintah harus membentuk peradilan HAM terlebih dahulu. Karena itu, Komnas HAM harus melihat kedua UU itu secara kontekstual dan tidak parsial.Apalagi, lanjut Buyung, di kedua UU itu tidak dicantumkan azas retroaktif atau surut ke belakang. Buyung yang mengaku ikut merumuskan kedua UU itu mengatakan, saat UU itu dirumuskan tidak ada pembahasan untuk kasus di masa lalu."Tapi dibatasi hanya pada kasus Timtim dan Tanjung Priok. Kalau dibuka semua, sama saja tidak akan ada habis-habisnya, mau saling bongkar kasus ke belakang. Jadi tidak relevan lagi," kata dia.Jalan keluar yang harus dilakukan untuk menangani kasus ini hanyalah melewati Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Mana saja kasus yang tidak bisa diadili dan yang perlu diadili. Untuk kasus Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II yang kini dipersoalkan kembali di DPR dan penculikan orang secara paksa, harus ada tindakan tegas dari pemerintah. "Yang dulu sudahlah, kalau mau dipersoalkan itu nanti lewat lembaga KKR. Untuk kasus-kasus ke depan Komnas HAM terbuka untuk menanganinya. Saya tidak setuju membuka lagi kasus-kasus lama, kecuali Tanjung Priok dan Timtim," katanya. Buyung khawatir banyaknya tuntutan agar kasus lama diungkap lagi akan membuat penyelidikan berkepanjangan. Hal itu juga membuat Komnas HAM seolah-olah menjadi alat instrumen politik yang digerakkan atas nama HAM untuk saling menuduh. "Komnas HAM juga bisa salah kaprah dan diperalat oleh kelompok yang punya dendam di masa lalu," kata Buyung.
(umi/)











































