"Ya kita lihat, kalau nggak ada kaitan sama perusahaan, ya buat apa korporasinya. Ini kan tanggung jawab perorangan sebagai dirut, legal dan keuangan," kata Prasetyo menjawab pertanyaan soal kasus investasi Pertamina terkait korporasi di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya lanjut terus kita, kita akan lanjutkan terus. Kita akan kirim tim untuk mencari informasi dan bukti di sana, tapi sekarang juga sudah terang-benederang tentang keterlibatan A, B, C-nya itu," sambung Prasetyo.
Investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan karena tidak melakukan studi kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Selain Karen, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yakni Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina saat kasus terjadi, berinisial GP; mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial FS dan mantan manajer MNA Direktora Hulu Pertamina.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini