Hanya Ditegur Lisan oleh BK, Pimpinan DPR Nrimo
Senin, 04 Jul 2005 16:52 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada pimpinan DPR, terkait kericuhan dalam Rapat Paripurna 15 Maret 2005 lalu. Tiga pimpinan DPR, Agung Laksono, Zaenal Ma'arif, dan Muhaimin Iskandar mengaku ikhlas menerima sanksi itu."Kami dengan besar hati menerima keputusan Badan Kehormatan," kata Agung yang juga Ketua DPR, usai memenuhi panggilan BK, di gedung DPR/MPR, Senin (4/7/2005).Agung pun berjanji, di masa mendatang pimpinan DPR akan membangun imej positif dalam setiap persidangan. "Saya anggap ini menjadi langkah serius," lanjutnya.Keputusan BK ini dinilai terlalu ringan oleh sebagian pihak di DPR. Sebab, tiga orang anggota FPDIP DPR yang juga terlibat dalam kericuhan itu, yakni Effendi MS Simbolon, Suparlan dan Mangara Siahaan, telah dijatuhi sanksi teguran tertulis. Dalam tatib DPR, sebenarnya juga tidak ada sanksi teguran lisan.Karena menganggap keputusan itu tidak adil, dua anggota BK dari FPDIP, Permadi dan Agung Sasongko memutuskan mundur dari BK. Mereka menilai, Bk sudah tidak independen.Ketua BK Slamet Effendi Yusuf mengatakan, teguran lisan ini diberikan karena ketiga pimpinan DPR dianggap tidak bisa menjalankan sepenuhnya tata tertib persidangan. "Ke depan, pimpinan DPR harus lebih tegas lagi. Aturan harus dilakukan apa adanya sesuai dengan tata tertib," katanya.Tapi Slamet menolak saat ditanya bahwa hal itu menunjukkan selama ini pimpinan DPR tidak tegas. "Ah itu kan persepsi kamu saja," kilahnya pada wartawan.
(fab/)











































